ISBN (International Standard Book Number) adalah kode pengidentifikasian buku yang bersifat unik. Informasi tentang judul, penerbit, dan kelompok penerbit tercakup dalam ISBN. ISBN terdiri dari deretan angka 13 digit, sebagai pemberi identifikasi terhadap satu judul buku yang diterbitkan oleh penerbit. Oleh karena itu satu nomor ISBN untuk satu buku akan berbeda dengan nomor ISBN untuk buku yang lain.
ISBN diberikan oleh Badan Internasional ISBN yan berkedudukan di London. Di Indonesia, Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN yang berhak memberikan ISBN kepada penerbit yang berada di wilayah Indonesia. Perpustakaan Naasional RI mempunyai fungsi memberikan informasi, bimbingan dan penerapan pencantuman ISBN serta KDT (Katalog Dalam Terbitan). KDT merupakan deskripsi bibliografis yang dihasilkan dari pengolahan data yang diberikan penerbit untuk dicantumkan di halaman balik judul sebagai kelengkapan penerbit.
Pada saat ini pengajuan ISBN lumayan sulit banyak peraturan baru yang dikeluarkan oleh PERPUSTAKAAN NASIONAL. Maka timbullah satu pernyataan, saat ini perpusnas pelit dalam mengeluarkan ISBN ?
Benarkah seperti itu ? menurut penilian minno perpusnas bukan pelit namun memang hanya ingin membuat perpusnas dan isbn menjadi lebih baik lagi.
setidaknya ada 3 poin yang minno ambil dari aturan baru ini, sebagai berikut :
1. Karena banyak penerbit nakal
Dilansir dari pemberitahuan halaman resmi perpusnas, bahwa karena banyaknya penerbit yang hanya mengajukan ISBN tanpa mempasarkan/mempublish menjadi alasan semakin diperketat pengajuan ISBN
2. Menyeleksi penerbit yang profesional
Pada pertengan tahun sekitar bulan juni-juli, banyak penerbit yang terkena hukuman banned/penonaktifan halaman ISBN karena belum menyetorkan bukti pengajuan ISBN. pada halaman resminya perpusnas mengatakan bahwa mereka akan melakukan perbaikan administasi bagi semua penerbit agar terbit administrasi
3. Distribusi buku tetap original
Pada sekitar pertengahan tahun PERPUSNAS mengabarkan bahwa penggunanaan ISBN DI Indonesia sangat banyak bahkan melebihi permintaan negera lain namun peredaraann di lapangannya berbeda atau hanya sedikit. dengan diterapkannya sistem ketat pada pengajuan ISBN, membuat peredearan buku berISBN semakin terkontrol. Hal itu akan membuat karya-karya buku terjaga originalitasnya.
Demikianlah artikel tentang kebijakan baru ISBN ini, semoga bisa membantu sahabat minno semua