Harga Telur Melangit Rakyat Menjerit
Oleh. Reni Tresnawati
Beberapa waktu lalu, pemerintah menaikan harga telur sehingga menembus lebih dari Rp30.000 per kilogram. Ini merupakan harga tertinggi sepanjang sejarah. Hal ini mengakibatkan harga telur melonjak drastis yang berimbas pada beberapa faktor, diantaranya pemangkasan populasi ternak yang imbasnya pada menurunnya produksi telur. Produksi telur berakibat pada persediaan telur di pasaran tak mampu memenuhi permintaan konsumen dan otomatis harganya mahal.
Pernyataan Mendag dan pejabat lainnya tentang kenaikan harga telur, mencerminkan tiadanya rasa empati terhadap kondisi rakyat dan kebutuhan mendesak rakyat pada telur. Sehingga rakyat kalangkabut mendengar kabar meningginya harga telur. Karena telur merupakan makanan bergizi yang terjangkau masyarakat menengah ke bawah. Kenapa hal ini bisa terjadi? Karena negeri ini di dominasi pemodal atau kapitalis lokal – multinasional dalam produk pangan. Dari hulu ke hilir telah berhasil mengendalikan harga pangan dasar bagi rakyat.
Akhirnya, rakyat terhimpit dalam kubangan kapitalis. Menjerit tak ada yang peduli. Rakyat pun harus berusaha sendiri keluar dari kubangan yang membelenggu seluruh tubuhnya. Apabila rakyat ada kemauan ingin lepas dari belenggu kapitalisme, rakyat harus mengambil jalan lain yang bisa membebaskan belenggunya dari cengkeraman. Yaitu, jalan yang sudah Sang Pencipta alam ini sediakan. Jalan itu masih terhalang kabut, sehingga tidak dapat terlihat oleh orang-orang yang masih terkonsentrasi pemikiran atau tsaqofah barat. Namun, bagi orang-orang yang berpikiran jernih jalan itu terlihat jelas dan mereka yakin jalan itu yang disediakan Allah SWT. Yakni jalan Islam.
- Jalan Islam merupakan jalan lurus yang bisa mewujudkan negara dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan publik, dengan merata secara fair atau adil, aktifitas produksi hingga distribusi dikelola oleh warga negara dan membatasi keterlibatan aktor asing di dalam negara. Dalam sistem Islam, orang asing tidak diberikan panggung. Negara hanya mempekerjakan orang asing hanya sebagai buruh lepas saja. Jika diperlukan tenaga atau keahliannya baru di kontak. Pekerja asing tidak diperkenankan mengelola yang bersifat miik negara. Wallahu a’lam bishowab.