Zina Dini Harus Diakhiri

Resume Ajang Keluarga Sakinah di Radio DSK 103,2 FM.

Bersama : Ustazah Umi Hamzah (pengisi tetap Ajang Keluarga Sakinah di Radio DSK)

Zina Dini Harus Diakhiri 

 

Hebohnya kasus dispensasi nikah yang terjadi pada remaja dibanyak daerah bukanlah kali pertama. Maraknya nikah dini, adanya permintaan dispensasi nikah harus dipandang sebagai persoalan yang serius. Ini menunjukkan bagaimana kondisi generasi muda saat ini.

.

Perlu disoroti dari tingginya kasus dispensasi nikah adalah faktor penyebabnya. Alasan dari remaja hari ini yang mengajukan dispensasi nikah ini sebagian besar karena hamil di luar nikah yang disebabkan oleh perzinahan. Meskipun tidak semuanya seperti itu.

 

Pembahasan terkait perkawinan anak menjadi sorotan oleh pemerintah dengan adanya perumusan kebijakan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Dimana dalam kebijkan tersebut usia ideal laki-laki untuk menikah adalah 25 tahun dan perempuan minimal di usia 20 tahun. Tentunya didukung dengan alasan-alasan ilmiah.

.

Ketika membahas dispensasi nikah, banyak hal yang menjadi catatan karena masalah yang terjadi sangat kompleks. Bagaimana pengaruh lingkungan dan pergaulan hari ini sangat bebas, apalagi di era digital sekarang sangat mudah untuk mengakses konten-konten yang dapat merangsang syahwat remaja, konten porno misalnya. Ketidakpahaman remaja mengenai pergaulan dengan lawan jenis ditambah dengan adanya ide kebebasan. 

.

Inilah yang menjadi penyebab anak-anak remaja atau generasi hari ini terjerumus ke dalam perzinaan. Stimulus yang begitu besar dan tidak adanya aturan yang mengikat 

terkait bagaimana pergaulan laki-laki dan perempuan. Pendidikan pun berperan penting dalam mengajarkan dan menguatkan aqidah remaja. Tetapi pendidikan saat ini hanya berorientasi pada materi saja.

.

Jadi, masalah yang sebenarnya adalah kurangnya pendidikan agama, pemahaman tentang kebebasan mengekspresikan diri dan stimulus yang begitu besar yang sengaja di ciptakan. Ini semua adalah hasil dari diterapkannya sistem kapitalisme. Sistem yang hanya melihat tentang kehidupan ini dari sisi materi. Termasuk kebebasan berperilaku.

.

Tingginya angka dispensasi nikah yang terjadi tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus mencari solusi atas permasalahan tersebut. Islam memiliki solusi atas persoalan yang terjadi, dimana peran dari pihak orangtua dalam keluarga, guru dalam sekolah, masyarakat dalam lingkungan, dan negara sebagai tingkatan tertinggi, semua harus bersinergi untuk mengurusi para pemuda atau remaja, dengan sebuah aturan:

 

 _Pertama_ , Islam memiliki aturan yang akan membentuk akidah yang shahih pada setiap individu. Pemahaman akidah ini dilakukan dengan mengoptimalkan peran orangtua dalam pendidikan anak serta peran sekolah dan juga masyarakat. 

.

 _Kedua_ , Islam memiliki aturan pergaulan antara laki-laki dan perempuan, diantaranya melarang ikhtilat (campur baur laki-laki dengan perempuan), melarang khalwat (berdua-duan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram), wajibnya menutup aurat, dan adanya pemisahan antara kehidupan laki-laki dan perempuan kecuali pada kondisi yang dibolehkan oleh hukum syara’, seperti jual beli, pendidikan, kesehatan dan persaksian.

.

 _Ketiga_ , Negara yang menerapkan aturan-aturan Islam akan memberikan sanksi kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran. Seperti sanksi zina, sanksi zina di rajam bagi zina muhsan dan jilid bagi zina ghairu muhsan. Diberikannya sanksi yang berat agar dapat memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran. Tidak hanya itu, negara juga harus mengatur dan mengawasi media baik media massa maupun media sosial. Negara juga harus memberikan pembekalan kepada remaja yang sudah siap dan ingin menikah.

 

Dengan aturan yang Islam berikan maka stimulus kaum remaja untuk berbuat maksiat bisa dipersempit dan ruang untuk menghalalkan ghorizah nau (naluri seksualnya) diperlonggar, jadi tidak ada batasan usia dalam pernikahan karena sudah dibekali untuk mempersiapkannya.

.

Inilah solusi Islam untuk menyelesaikan persoalan terkait dispensasi nikah yang marak terjadi karena perzinaan. Hal ini bisa diakhiri jika hukum-hukum Islam diterapkan ditengah-tengah kehidupan. Wallahu a’lam bishowab.

Jum’at, 23 Januari 2023.

Penulis: Tia Febriani 

 

0 0 votes
Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Umpan Balik Sebaris
Lihat semua komentar
Rekomendasi
Berdamai dengan diri sendiri

Berdamai dengan diri sendiri

/
Mengapa diri sendiri? Sebab dia adalah musuh terhebat manusia. Dia terbilang sulit untuk dikalahkan. Seseorang ...
Ketika Rumah Tangga Di Timpa Prahara

Ketika Rumah Tangga Di Timpa Prahara

/
Setiap pasangan yang menikah, pasti mempunyai harapan memiliki rumahtangga yang indah dan harmonis ...
Sejarah Tuhan

Sejarah Tuhan

/
Sejarah Tuhanÿadalah kajian lengkap tentang Tuhan yang paling populer sejak publikasi pertamanya pada dekade terakhir ...
Ammar Kids - Tawheed Medium Backpack Ikhwan Grey BMS2 300g Grey

Ammar Kids – Tawheed Medium Backpack Ikhwan Grey BMS2 300g Grey

/
Detail produk Bold color,simple : slot laptop,bag name tag, terdapat banyak kompartemen (termasuk botol minum),tali ...