Solusi Islam Tentang Korupsi

Solusi Islam Tentang Korupsi

Oleh. Reni Tresnawati (Pegiat Literasi)

Kasus korupsi kembali ditemukan, baik oleh pejabat, anggota dewan atau ASN (Aparatur Sipil Negara), bahkan dilakukan secara berjamaah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal sepuluh tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) pada tahun anggaran 2020 – 2022 ke luar negeri. Jumat 31/3/2023. Antara. Korupsi juga terjadi di Kalimantan Tengah yang dilakukan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ari Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota dari fraksi Nasdem. Menurut Zaenur Rohman seorang pegiat antikorupsi dari PUKAT UGM, ini bukan lah modus baru, dia menilai modus yang dilakukan pasangan ini kerap dilakukan pejabat lain dengan menyalahgunakan wewenangnya. Rabu, 29/3/2023. Tirto. Id.

Menzdolimi Rakyat

Mengapa terjadi penyalahgunaan wewenang? Karena di era kapitalisme ini gaya hidup yang hedonis. Banyak istri pejabat yang pamer kekayaan bersama teman-teman sosialitanya. Anak-anaknya juga ikut ikutan hidup mewah dengan kendaraan yang bernilai jutaan bahkan milyaran rupiah. Padahal yang dipakai untuk berfoya-foya itu uang rakyat. Sementara, rakyat hidup sengsara dan banting tulang untuk mendapatkan kebutuhan hidup sehari-hari. Jelas ini dzolim dan harus diberantas karena perbuatan ini termasuk perampasan terhadap hak rakyat yang harus dikembalikan kepada yang berhak, yaitu rakyat.

Belakangan ramai pemberitaan tentang pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan Komisi III DPR RI dari fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan pihaknya menyetujui dengan pengesahan RUU tersebut. Menurut Arsul, RUU Perampasan Aset Tindak Negara diperlukan agar proses-proses pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalkan lebih baik dan lebih cepat penangananya. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. Padahal, Indonesia telah menandatangani konvensi tersebut pada 2003 dan melakukan retifikasi dengan membuat UU Nomor 7 Tahun 2006. Namun, UU Perampasan Aset Negara kembali mengemuka usai Menkopolhukam Mahmud MD, meminta DPR RI untuk mendukung kehadiran UU tersebut. Sayangnya, permintaan itu ditolak Komisi III dari fraksi PDIP, Bambang Pacul, dia katakan jika perintah itu bukan dari ketua partai. Ironis, saat ini yang lebih didengar justru ketua partai bukan pemerintah. Padahal kan seharusnya yang lebih berkuasa itu pemerintah, dan dia juga berada di pemerintahan. Mengapa demikian? Entahlah.

Mendengar wacana pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Negara yang belum ada kejelasannya dan melihat gurita kasus korupsi serta kuatnya sekularisme merasuki negara ini. Muncul pertanyaan, apakah pengesahan itu mampu mencegah korupsi? Secara, sistem saat ini kapitalis, yang kita ketahui sangat kental dengan para penanam modal, yang segala sesuatu diukur dengan materi. Kejahatan muncul karena sistem yang salah. Bagaimana caranya supaya tidak berada di sistem yang salah dan bagaimana mengatasi korupsi? Yang harus diutamakan adalah ketaatan kepada Allah SWT, dimulai dari ketaatan individu. Guna untuk membentengi dalam diri. Lalu, ketaatan masyarakat agar bisa mengontrol lingkungan dari kemaksiatan. Kemudian ketaatan negara. Negara sebagai pelaksana sangsi bagi pelaku kejahatan, seperti korupsi. Negara harus bertindak adil dan bijaksana.

Islam Negara Adil dan Bijaksana

Negara yang adil dan bijaksana hanya ada dalam sistem Islam. Islam memiliki berbagai mekanisme efektif untuk mencegah korupsi. Mulai dari penanaman aqidah yang kuat. Sejak dini kaum muslim ditanamkan aqidahnya, karena aqidah merupakan pondasi bagi kokohnya iman yang akan menghasilkan ketaatan seorang muslim kepada Rabb-nya. Apabila aqidahnya sudah kuat, maka tidak akan ada seorang pun yang berani menyalahgunakan dana pemerintah atau korupsi. Sebab, mereka merasa telah diawasi oleh pemilik alam semesta ini yaitu Allah SWT. Dari segi sangsi bagi pelaku korupsi sangat tegas. Korupsi tidak bisa disamakan dengan pencuri yang dihukumi dengan potong tangan, jika sudah memenuhi syaratnya. Hukum bagi korupsi adalah hal serius yang dihukumi dengan takzir, dan yang berwenang menghukumi takzir adalah hakim. Hukuman takzir bisa berupa dipenjara seumur hidup, dicambuk, didenda dan diganti jabatannya sama orang lain. Hukuman yang pantas diterapkan bagi koruptor adalah hukuman yang mampu memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Yaitu, hukuman mati.

0 0 votes
Rating
Subscribe
Notify of
1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Umpan Balik Sebaris
Lihat semua komentar
Rekomendasi
B-668ca1d8

JEJAK INSPIRATIF SANG GURU

/
Sebuah buku yang terlahir dari para guru inspiratif yang ingin mengabadikan strategi belajar mengajar inspiratif ...
Markombur

Markombur

/
Kumpulan cerita pendek yang berisi pengalaman absurd yang aku alami sendiri maupun bersama teman-temanku. ulu ...
Mengenal Istilah dalam Dunia Menulis

Mengenal Istilah dalam Dunia Menulis

/
Menulis merupakan salah satu kegiatan yang banyak diminati orang. Meskipun saat ini dunia literasi Indonesia ...
Struggle for you

Struggle for you

/
Duduk sendirian sembari mengerjakan freelance, hobi yang malah sekarang jadi income. Eraphone terpasang mode full ...