Penghapusan Guru Honorer : Benarkah Solusi Mensejahterakan Guru Honorer
- Oleh. Reni Tresnawati
Perdagangan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahajo Kumolo, menyatakan bahwa Tenaga Honorer saat ini direkrut dengan sistem yang tidak jelas, sehingga gajinya di bawah upah minimum regional (UMR). Untuk itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan penghapusan pekerja honorer. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka. Ahad, 15/6/2022. Republika.
Adanya kebijakan pemerintah untuk menghapus guru honorer, benarkah bisa meningkatkan kesejahteraan mereka? Apabila ditilik dari penghapusannya, bukan solusi yang tepat. Sebab, kebijakan ini hanya berfokus pada penyelesaian masalah penumpukkan jumlah guru honorer, agar tidak memberatkan keuangan pemerintah pusat. Jika kebijakan ini dipraktekkan, maka akan berdampak pada ratusan ribu tenaga kerja kehilangan pekerjaan, sehingga akan menimbulkan masalah sosial ekonomi, bahkan pada proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Apabila dilihat dari kebijakan ini, mengindikasikan lepas tangannya pemerintah pusat pada kebutuhan sekolah; terhadap guru dan kebutuhan akan kesejahteraan hidupnya. Ini juga mencerminkan rendahnya perhatian terhadap sector pendidikan bagi pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia). SDM sekarang banyak. Namun, tidak berkualitas. Di era kapitalisme pendidikan bukan lah prioritas. Banyak yang pendidikan nya sarjana, tapi sulit mendapatkan pekerjaan. Saat ini, perusahaan-perusahaan lebih mengambil para pekerja dari sekolah ketrampilan. Seperti, STM atau SMK. Kenapa seperti itu? Karena upah pekerja lulusan STM atau SMK lebih rendah daripada pekerja lulusan perguruan tinggi. Secara tidak langsung para pemuda sudah digiring menjadi generasi pekerja bukan generasi pemikir.
Beda jauh dengan Islam. Dalam sistem Islam kesejahteraan guru terjamin. Pendapatan upah yang guru terima besar sekali. Karena guru merupakan wadah menetasnya tunas-tunas baru sebagai generasi yang akan membawa perubahan untuk peradaban Islam dan untuk kebangkitan umat tangguh yang bisa memajukan bangsa dan negara yang berakhlakul Karimah. Guru merupakan mesin pencetak ilmu. Apabila seorang guru tidak fokus mengajar sebab mencari pekerjaan sampingan untuk menambah penghasilan, maka pemerintah Islam akan memberikan sanksi terhadap guru tersebut. Karena penghasilan dia sebagai pendidik sudah di utamakan oleh pemerintah Islam. Wallahu alam bishawab.