Kemana Profesionalisme Penegak Hukum?

Oleh. Reni Tresnawati ( Penggiat literasi )

Sejatinya penegak hukum  itu bersikap tegas dan bijaksana dalam mengambil keputusan di setiap tindakannya. Beberapa waktu lalu ada seorang mahasiswa UI, yang menjadi korban kecelakaan lalulintas sampai meninggal dunia. Konon katanya kecelakaan itu terjadi karena korban tabrakan dengan mobil seorang pensiunan polisi. Tapi justru korban tersebut dijadikan tersangka dalam kejadian itu.

Keanehan kembali terjadi dalam kasus ini, ketika korban yang sudah meninggal dunia dijadikan tersangka, seperti mirip kasusnya yang saat ini masih berlanjut, yaitu seorang petinggi di kepolisian yang menembak ajudannya sendiri sampai kehilangan nyawanya, dan ini juga yang menjadi korban sebagai tersangka. Kasus ini menjadikan profesionalisme penegak hukum dipertanyakan. Harusnya profesionalisme menjadi salah satu hal penting yang harus dimiliki dalam profesi apa pun, apalagi pada institusi penegak hukum.

Dalam Kapitalisme hukum sering dapat diperjualbelikan. Sebab dengan menjual hukum akan ada keuntungan yang didapatkan. Bicara soal keuntungan rasa empati hilang, keadilan pun diabaikan, dan yang membelinya pun tak tawar harga, yang penting bagaimana caranya menghindar dari jerat hukum. Itu berlaku bagi rakyat yang beruang. Namun, lain cerita dengan yang rakyat biasa. Kemana harus mencari keadilan, semua sudah tidak pro rakyat kecil. Sungguh memilukan hidup dalam kapitalisme.

Berbeda dengan Islam. Dalam sistem Islam, keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya, tidak ada jual-beli hukum dan tidak memandang itu siapa. Jika salah harus diadili dengan seadil-adilnya biarpun itu pejabat atau berpangkat. Tetapi, sebaliknya jika yang benar itu rakyat biasa harus diberikan keadilan yang seadil-adilnya. Islam menjunjung tinggi supremasi hukum. Semua warga atau rakyat wajib menaati pelaturan lalulintas, baik yang memiliki kendaraan mewah ataupun tidak. Setiap warga mendapatkan hak dan kewajiban yang sama di mata hukum keadilan hukum. Islam sangat bijaksana baik dalam aturannya maupun penegak hukum itu sendiri dan banyak hal yang dapat dilakukan untuk menjaga wibawa penegak hukum. Wallahu a’lam bishowab.

0 0 votes
Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Umpan Balik Sebaris
Lihat semua komentar