Islam Melindungi Media dari Kemaksiatan
Oleh. Reni Tresnawati
Belum lama ini ada kabar, bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Private. Delapan PSE yang diblokir tersebut yaitu, Yahoo search engine/mesin carinya, Steam, Dato, Counter – strike, Epic Games, Origin.com, Xandr.com, dan Paypal.
Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menegaskan, bahwa website -website yang terdaftar sebagai PSE bukanlah sebuah platform judi online, melainkan sebuah aplikasi setelah pemerintah membuka situs tersebut dan mendown langsung aplikasi yang dituduhkan masyarakat sebagai judi online. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara virtual. Minggu, 31/7/22. CNBC.
Dalam pandangan Islam Kominfo/pemerintah wajib melindungi rakyat dari beragam kerusakan dan kerugian. Selayaknya pemblokiran dilakukan dengan alasan kuat sesuai tuntutan syara’ yang tak berfaedah, konten-konten maksiat, dll. Jangan sampai pemerintah tidak hanya memblokir untuk mendapatkan untung atau memfasilitasi pihak tertentu dan merugikan provider lain seperti yang sudah terjadi pada era saat ini. Menguntungkan ke atas, merugikan ke bawah.
Di sistem saat ini, pemerintah tidak bisa menjamin perlindungan bagi rakyatnya. Karena, penguasa sendiri berada di bawah komando pengusaha. Apabila rakyat terus berharap perlindungan dari pemerintah bagai pungguk merindukan bulan. Sampai kapan pun tidak akan kesampaian. Kecuali ganti sistem dengan Islam.
Dengan membongkar dan merombak semua tatanan pemerintahan saat ini. Mulai dari aqidahnya yang harus diperbaiki, lalu masyarakat yang harus lebih peduli kepada lingkungan, kemudian negara. Negara adalah titik pusat dari pelaturan yang diberlakukan. Setelah semuanya sudah saling mendukung, pasti akan mengubah segalanya menjadi sangat baik.
Media dilindungi negara. Isi media dipilih dan dipilah dengan selektif, tidak ada konten-konten atau tontonan yang tak berfaedah. Ada pun media dari negara lain yang sekiranya tidak mendidik dan merusak generasi, seperti judi online atau judi offline, dilarang untuk ditayangkan. Semua akan merasa terlindungi dan kesejahteraan pun dirasakan rakyat dengan sendirinya. Wallahu a’lam bishowab.