Bansos dan Subsidi Kenaikan PPN Hanya Kebijakan Tambal Sulam Saja.
Pemerintah memutuskan untuk memberikan diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan untuk kelompok menengah ke bawah dengan daya 450 volt ampere (VA) hingga 2.200 VA. Diskon ini diberikan untuk meredam dampak dari kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Air Langga Hartarto menyatakan diskon listrik sebesar 50 persen ini diberikan pada Januari – Februari 2025. VIVA. Senin, 16/12/2024.
Bantuan pemerintah (bansos dan diskon biaya listrik) untuk rakyat sebagai kompensasi kenaikan PPN. Hal itu hanya membantu sementara. Sejatinya bansos dan diskon listrik tidak akan meringankan beban rakyat, malah selanjutnya bulan berikutnya semakin bertambah besar daya listrik sebab penambahan 12 persen. Kebijakan ini kebijakan populis otoriter, kebijakan tambal sulam dalam sistem kapitalis yang memang tidak menyelesaikan masalah. Kenaikan PPN adalah salah satu konsekuensi dalam sistem kapitalis yang menjadikan pajak sebagai sumber pendapatan negara membiayai proyek pembangunan. Mirisnya, hasil pembangunan tidak dinikmati semua rakyat. Rakyat masih tetap tidak sejahtera dan semakin susah.
Dalam Islam, pajak bukan sumber pendapatan negara dan diberlakukan hanya pada kondisi kas negara sedang kosong, serta ada pembangunan yang wajib dilaksanakan, itupun hanya pada rakyat yang mampu. Islam mewajibkan penguasa berbuat baik dan memenuhi kebutuhan pokok rakyat, karena penguasa dalam Islam menjadi kunci lahirnya kebijakan yang berpihak pada rakyat. Islam memiliki sumber pendapatan yang beragam yang akan mampu membiayai pembangunan dan menciptakan kesejahteraan rakyat individu perindividu. Wallahu alam bishowab.